Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Propinsi mengadakan pengawasan atas rumah-rumah-sakit sipil yang diselenggarakan oleh suatu Kementerian dan rumah-sakit partikelir dalam lingkungan daerahnya menurut petunjuk dari Menteri Kesehatan.
Your Correction