Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selama Pemerintah Pusat tidak menjalankan kekuasaan,hak, tugas dan kewajiban yang dimaksud dalam Pasal 39,maka Propinsi dapat mengadakan peraturan daerah atau mengambil tindakan-tindakan tentang: a. pembanterasan penyakit hewan dan ternak jenis unggas yang menular,penyakit anjing-gila pada anjing,kucing dan kera; b. pembanterasan penyakit lain pada hewan dan ternak jenis unggas. (2) Peraturan daerah Propinsi yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak berlaku selama disahkan oleh PRESIDEN. (3) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan dan memerintahkan supaya dijalankan petunjuk-petunjuk teknis,yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian tentang usaha-usaha yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini jo Pasal 39. (4). Dalam menyelenggarakan kekuasaan,hak,tugas dan kewajiban yang dimaksud dalam ayat (1) di atas Propinsi berusaha agar Daerah otonom bawahan turut menyelenggarakannya. (5) Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli kehewanan Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai Daerah otonom termaksud dalam ayat (3) pasal ini,dengan ketentuan bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak dapat meminta ganti kerugian dari daerah otonom yang bersangkutan.
Your Correction