Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha mencegah penyakit hewan menular, penjagaan menjalarnya penyakit hewan tersebut sewaktu mengadakan pengangkutan hewan melalui laut ke Dalam Negeri ,atau bahan-bahan yang berasal dari hewan,demikian pula segala macam rumput dan rumput kering untuk hewan,usaha mencegah penyakit ternak jenis unggas yang menular dan penyakit anjing-gila pada anjing,kucing dan kera ,adalah semata-mata urusan Pemerintah Pusat.
Your Correction