Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Jika dipandang perlu Propinsi memberi bantuan dalam segala penyelidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (2). Pembiayaan usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang khusus berkenaan dengan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dan Pasal 50 ditanggung oleh Kementerian Pertanian. Paragraf III Tentang bibit ikan, bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat
Your Correction