Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan tidak mengurangi kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Daerah (otonomi bawahan, maka untuk kepentingan pertanian rakyat dalam lingkungan daerahnya, Propinsi mengadakan kebun-kebun, pupuk-buatan serta bibit dan biji tanaman yang terbaik. Paragraf IV Tentang pembanterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman
Your Correction