Correct Article 30
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
Dengan tidak mengurangi kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Daerah (otonomi bawahan, maka untuk kepentingan pertanian rakyat dalam lingkungan daerahnya, Propinsi mengadakan kebun-kebun, pupuk-buatan serta bibit dan biji tanaman yang terbaik.
Paragraf IV Tentang pembanterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman
Your Correction
