Correct Article 7
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
(1) Dengan tidak mengurangi kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban daerah-daerah otonoom bawahan, Propinsi mendirikan dan menyelenggarakan rumah-sakit umum dan balai pengobatan umum untuk kepentingan kesehatan dalam lingkungan daerahnya.
(2). Rumah-sakit umum tersebut dalam ayat (1) dipergunakan untuk pengobatan dan perawatan orang-orang sakit, terutama yang kurang mampu dan yang tidak mampu.
(3) Jika dipandang perlu Propinsi dapat mendirikan dan menyelenggarakan rumah-sakit dan balai pengobatan khusus.
Your Correction
