Correct Article 12
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu Daerah otonomi bawahan dalam usahanya menyelenggarakan dan mengurus pengeringan tanah, pengusahaan air minum dan pembuangan kotoran, dan pada umumnya dalam segala hal-hal yang bersangkutan dengan usaha daerah-daerah otonom yang dimaksud tentang pencegahan penyakit dalam lingkungan daerahnya masing-masing.
Your Correction
