Correct Article 14
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
(1) Propinsi menyelenggarakan usaha pemberantasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat, kecuali usaha-usaha yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan mengenai:
a. pencegahan masuknya penyakit menular melalui darat, laut dan udara (karantina),
b. pembanterasan dan pencegahan penyakit pes;
c. pembanterasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat, yang oleh Menteri Kesehatan ditentukan sebagai tugas Kementerian Kesehatan.
(2). Daerah otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan usaha Propinsi dalam hal-hal yang termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3). Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli kesehatan Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai Daerah (otonom bawahan dengan ketentuan, bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak dapat meminta ganti kerugian dari daerah (otonom yang bersangkutan.
Your Correction
