Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab II UNDANG-UNDANG ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal yang termasuk kepentingan daerah Propinsi. (2). Dalam menyelenggarakan hal-hal termaksud dalam ayat (1) Propinsi mengikuti petunjuk-petunjuk yang dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Your Correction