Correct Article 84
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
(1) UNDANG-UNDANG Darurat ini dinamakan "UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah Otonoom Propinsi Kalimantan".
(2) Pada waktu berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, segala ketentuan dalam peraturan- peraturan atau ketentuan-ketentuan tata-usaha yang bertentangan atau tidak sejalan dengan UNDANG-UNDANG Darurat ini, dianggap dicabut atau diberhentikan berlakunya.
Pasal 85.
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 7 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Januari 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEKARNO.
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
MOHAMAD ROEM.
Diundangkan pada tanggal 13 Januari 1953.
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1953
Your Correction
