Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Semua peraturan termasuk pula peraturan-peraturan "Keuren en reglementen van politie" sebagai dimaksud dalam Staatsblad 1938 No. 61 8 jo. Staatsblad 1 938 No. 652, yang berlaku sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini, sepanjang peraturan-peraturan tersebut mengatur hal-hal yang menurut ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi, sesudah berlakunya UNDANG-UNDANG ini berlaku terus sebagai peraturan daerah Propinsi dan dapat diubah, ditambah, diganti atau ditarik kembali oleh Propinsi. (2). Peraturan-peraturan termaksud dalam ayat (1) pasal ini yang berlaku sebagai peraturan daerah Propinsi, tidak berlaku lagi lima tahun sesudah tanggal mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Pembentukan ini.
Your Correction