Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai-pegawai daerah otonom yang termaksud dalam Pasal 21 UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948, maka untuk menyelengarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi, oleh Menteri yang bersangkutan dapat: a. diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Propinsi; b. diperbantukan-pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Propinsi. (2). Dengan PERATURAN PEMERINTAH atau dengan peraturan Menteri dapat diadakan ketentuan- ketentuan tentang kedudukan pegawai Negara yang diangkat menjadi pegawai Propinsi atau yang diperbantukan kepada Propinsi. (3). Pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi ke Propinsi lain, diatur oleh Menteri yang bersangkutan, sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan. (4). Pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi di dalam lingkungan daerah Propinsi, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan. Paragraf III Tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya
Your Correction