Correct Article 31
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu Daerah otonom bawahan dalam usahanya membanteras dan mencegah penyakit dan gangguan tanaman.
Your Correction
