Correct Article 61
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
(1). Dalam melaksanakan kekuasaan, tugas, hak dan kewajiban Propinsi termaksud dalam Pasal 57, 58, 59, 60 dan 62, Propinsi memperhatikan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
(2) Hal-hal mengenai:
a. urusan pengawasan atas isi dan jalannya pengajaran;
b. urusan pimpinan teknis;
c. urusan MENETAPKAN, mengubah atau menambah rencana pelajaran, isi dan tujuan pelajaran;
d. urusan MENETAPKAN kitab-kitab pelajaran;
e. urusan sekolah konkordan, yaitu sekolah untuk bangsa Belanda bukan Warga Negara INDONESIA, yang sistemnya menyerupai sistem di Negeri Belanda;
f. penetapan hari liburan, a s/d f diurus oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Paragraf II Tentang kesenian daerah
Your Correction
