Correct Article 69
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
Propinsi dengan peraturan daerah berhak mengatur hal-hal yang menurut Pasal 2 ayat (2) "Schepenordonnantie" (Staatsblad 1927 No. 289, sejak telah diubah dan ditambah) dapat diatur oleh "Hoofd van Gewestelijk Bestuur", satu dan lain sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang ditetapkan dalam ordonnantie tersebut.
Paragraf VI Tentang urusan lalu-lintas jalan
Your Correction
