Correct Article 11
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
Dengan tidak mengurangi kekuasaan daerah otonoom bawahan untuk menyelenggarakan dan mengurus pengeringan tanah, pengusahaan air minum dan pembuangan kotoran, maka:
a. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dapat menentukan, bahwa penyelenggaraan pekerjaan-pekerjaan yang mengenai hal tersebut di atas dijalankan oleh dinas (urusan) Propinsi yang bersangkutan dengan biaya Daerah otonom bawahan yang berkepentingan;
b. dalam keadaan istimewa Propinsi - jika perlu dengan bantuan Pemerintah Pusat - dapat menyelenggarakan sendiri pekerjaan-pekerjaan mengenai hal dimaksud sub a di atas.
c. untuk penyelenggaraan pekerjaan-pekerjaan dimaksud dalam sub a dan b, Propinsi terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Your Correction
