Correct Article 76
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
Mengingat ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948, Propinsi dengan persetujuan Kementerian yang bersangkutan dapat menyerahkan sebagian dari kekuasaan, hak, tugas dan kewajibannya termaksud dalam Bab II UNDANG-UNDANG Darurat ini kepada daerah otonom bawahan.
Your Correction
