Correct Article 56
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
Propinsi menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban mengenai penangkapan ikan di pantai, yang menurut ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) dari "Kustvisscherijordonnantie" (Staatsblad 1928 No. 185) dapat diatur dengan "gewestelijke keuren".
Bagian VIII URUSAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN
Paragraf I Tentang hal sekolah, kursus dan perpustakaan
Your Correction
