Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Propinsi mengatur dan mengurus persediaan dan peredaran bibit ikan, dengan bantuan Daerah otonoom bawahan. (2). Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, bilamana perlu dengan bantuan Menteri Pertanian, menyediakan bahan-bahan dari alat-alat untuk kepentingan perikanan darat dalam. lingkungan daerahnya. Paragraf IV Tentang pembanterasan dan pencegahan penyakit ikan dan gangguan ikan
Your Correction