Correct Article 37
UUDRT Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
Current Text
(1). Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu Daerah otonomi bawahan dalam usahanya menyelenggarakan urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu.
(2). Dalam peraturan-peraturan daerah yang ditetapkan oleh Propinsi berkenaan dengan ketentuan dalam ayat (1) pasal ini dapat diadakan ketentuan tentang penggantian biaya oleh Daerah otonom yang menerima bantuan itu.
Your Correction
