PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Pengelolaan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
(1) Satuan Pendidikan wajib bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di satuan atau program pendidikannya serta merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Nonformal dituangkan dalam:
a. rencana kerja jangka menengah Satuan Pendidikan;
b. rencana kerja tahunan Satuan Pendidikan;
c. anggaran pendapatan dan belanja tahunan Satuan Pendidikan; dan
d. pedoman pengelolaan satuan atau program pendidikan.
(3) Satuan Pendidikan mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional di satuan dan/atau program pendidikan yang bersangkutan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib MENETAPKAN kebijakan untuk menjamin Peserta Didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi Peserta Didik yang Orang tua/Walinya tidak mampu membiayai pendidikan, dan/atau Peserta Didik di daerah khusus.
Satuan Pendidikan wajib menjamin terpenuhinya standar pelayanan minimal bidang pendidikan.
jdi.hukum.blorakab.go.id
28
(1) Satuan Pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu Pendidikan dengan berpedoman pada kebijakan Pendidikan, serta standar nasional Pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar bekerjasama dengan unit pelaksana teknis pemerintah yang melaksanakan tugas penjaminan mutu Pendidikan.
(3) Dalam rangka penjaminan mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengikuti:
a. akreditasi program Pendidikan;
b. akreditasi Satuan Pendidikan;
c. sertifikasi kompetensi Peserta Didik;
d. sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau
e. sertifikasi kompetensi tenaga kePendidikan.
(1) Satuan Pendidikan wajib melakukan pembinaan berkelanjutan kepada Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, agama dan/atau olahraga pada tingkat Satuan Pendidikan, kecamatan, kabupaten, provinsi, nasional dan internasional.
(2) Untuk menumbuhkan iklim kompetitif yang kondusif bagi pencapaian prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Pendidikan melakukan secara teratur kompetisi di Satuan Pendidikan dalam bidang :
a. ilmu pengetahuan;
b. teknologi;
c. seni dan budaya ;
d. agama; dan/atau
e. olahraga.
(3) Satuan Pendidikan memberikan penghargaan kepada Peserta Didik yang meraih prestasi puncak sesuai ketentuan peraturan perundangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Satuan Pendidikan.
jdi.hukum.blorakab.go.id
29
(1) Dalam menyelenggarakan dan mengelola Pendidikan, Satuan Pendidikan mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi Pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Sistem informasi Pendidikan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan subsistem dari sistem informasi Pendidikan nasional.
(3) Sistem informasi Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan akses informasi administrasi Pendidikan dan akses sumber Pembelajaran kepada pendidik, tenaga kePendidikan, dan Peserta Didik.
Bupati bertanggung jawab mengelola sistem Pendidikan nasional di Daerah dan merumuskan serta MENETAPKAN kebijakan bidang Pendidikan sesuai kewenangannya.
(1) Kebijakan bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dituangkan dalam:
a. rencana pembangunan jangka panjang Daerah;
b. rencana pembangunan jangka menengah Daerah;
c. rencana strategis Pendidikan Daerah;
d. rencana kerja Pemerintah Daerah;
e. rencana kerja dan anggaran tahunan Daerah; dan
f. peraturan Daerah di bidang Pendidikan keagamaan.
(2) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran Pendidikan agar sistem Pendidikan nasional di Daerah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan kebijakan bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pemerintah Daerah mengarahkan, membimbing, mensupervisi, mengawasi, mengkoordinasi, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggara, satuan, jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan di Daerah yang bersangkutan sesuai kebijakan Daerah bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
jdi.hukum.blorakab.go.id
30
(1) Bupati MENETAPKAN target tingkat partisipasi Pendidikan pada semua jenjang dan jenis Pendidikan yang harus dicapai pada tingkat Daerah.
(2) Target tingkat partisipasi Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi melalui Jalur Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal.
(3) Dalam memenuhi target tingkat partisipasi Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah mengutamakan perluasan dan pemerataan akses Pendidikan melalui Jalur Pendidikan Formal.
(1) Bupati MENETAPKAN target tingkat pemerataan partisipasi Pendidikan pada tingkat Daerah yang meliputi:
a. antar kecamatan;
b. antar desa; dan
c. antara laki-laki dan perempuan.
(2) Bupati menjamin Peserta Didik memperoleh akses pelayanan Pendidikan bagi Peserta Didik di daerah khusus, melalui subsidi biaya Pendidikan dalam wujud penyediaan sarana dan prasarana pendukung Pendidikan di daerah khusus.
Bupati melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah melakukan dan/atau memfasilitasi penjaminan mutu Pendidikan di Daerah dengan berpedoman pada kebijakan nasional Pendidikan, kebijakan provinsi bidang Pendidikan, dan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas penjaminan mutu Pendidikan.
(3) Dalam rangka penjaminan mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah memfasilitasi:
a. akreditasi Program Pendidikan;
b. akreditasi Satuan Pendidikan;
c. sertifikasi kompetensi Peserta Didik;
d. sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau
e. sertifikasi kompetensi tenaga kePendidikan.
jdi.hukum.blorakab.go.id
31
(1) Pemerintah Daerah mengakui, memfasilitasi, membina, dan melindungi program berbasis keunggulan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah melaksanakan dan/atau memfasilitasi perintisan program dan/atau Satuan Pendidikan yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan untuk dikembangkan menjadi program berbasis keunggulan lokal.
(3) Fasilitasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diwujudkan dalam bentuk dukungan dana, tenaga ahli, sarana dan prasarana, simulasi pengujian, maupun Pendidikan dan pelatihan.
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan berkelanjutan kepada Peserta Didik di daerahnya yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, agama, dan/atau olahraga pada tingkat Satuan Pendidikan, kecamatan, kabupaten, provinsi, nasional, dan internasional.
(2) Untuk menumbuhkan iklim kompetitif yang kondusif bagi pencapaian prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi secara teratur dan berjenjang dalam kompetisi tahunan di bidang:
a. ilmu pengetahuan;
b. teknologi;
b. seni dan budaya;
c. agama; dan/atau
d. olahraga.
(3) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada Peserta Didik yang meraih prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada Peserta Didik berupa piagam penghargaan, dana Pendidikan dan/atau biaya ke Jenjang Pendidikan yang lebih tinggi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) serta penyelenggaraan dan fasilitasi kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
jdi.hukum.blorakab.go.id
32
Bupati MENETAPKAN kebijakan tata kelola Pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Pendidikan yang merupakan pedoman bagi :
a. semua Perangkat Daerah;
b. penyelenggara Pendidikan yang didirikan masyarakat di Daerah;
c. satuan atau program Pendidikan di Daerah;
b. dewan Pendidikan di Daerah;
c. Komite Sekolah atau nama lain yang sejenis di Daerah;
d. Peserta Didik di Daerah;
e. Orang tua/Wali Peserta Didik di Daerah;
f. pendidik dan tenaga kePendidikan di Daerah;
g. masyarakat di Daerah; dan
h. pihak lain yang terkait dengan Pendidikan di Daerah.
(1) Dalam menyelenggarakan dan mengelola sistem Pendidikan nasional di Daerah, Pemerintah Daerah mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi Pendidikan Daerah berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Sistem informasi Pendidikan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan subsistem dari sistem informasi Pendidikan nasional.
(3) Sistem informasi Pendidikan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) memberikan akses informasi administrasi Pendidikan dan akses sumber Pembelajaran kepada Satuan Pendidikan pada semua jenjang, jenis, dan Jalur Pendidikan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.