Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan dan mengelola sistem Pendidikan nasional di Daerah, Pemerintah Daerah mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi Pendidikan Daerah berbasis teknologi informasi dan komunikasi. (2) Sistem informasi Pendidikan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan subsistem dari sistem informasi Pendidikan nasional. (3) Sistem informasi Pendidikan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan akses informasi administrasi Pendidikan dan akses sumber Pembelajaran kepada Satuan Pendidikan pada semua jenjang, jenis, dan Jalur Pendidikan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.
Your Correction