Correct Article 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Satuan Pendidikan Dasar pada Jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
jdi.hukum.blorakab.go.id
15
a. SD atau bentuk lain sederajat;
b. SMP atau bentuk lain sederajat.
(2) Lama Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. SD atau bentuk lain sederajat adalah 6 (enam) tahun atau 5 (lima Tahun) bagi peserta akselerasi;
b. SMP atau bentuk lain sederajat adalah 3 (tiga) tahun atau 2 (dua) tahun bagi peserta akselerasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lama pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
