Correct Article 61
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib MENETAPKAN kebijakan untuk menjamin Peserta Didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi Peserta Didik yang Orang tua/Walinya tidak mampu membiayai pendidikan, dan/atau Peserta Didik di daerah khusus.
Your Correction
