Correct Article 54
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) diangkat dari guru dan/atau Kepala Sekolah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
jdi.hukum.blorakab.go.id
25
Your Correction
