Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) diangkat dari guru dan/atau Kepala Sekolah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. jdi.hukum.blorakab.go.id 25
Your Correction