Correct Article 88
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menutup Satuan Pendidikan dan/atau program pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 77 ayat (1).
(2) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif kepada Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 77 ayat (2) dan/atau Pasal 77 ayat
(3) berupa:
a. peringatan;
b. penggabungan;
c. penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan kepada Satuan Pendidikan;
d. pembekuan; dan
jdi.hukum.blorakab.go.id
39
e. penutupan Satuan Pendidikan dan/atau program pendidikan.
(3) Peserta Didik yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. skorsing; dan/atau
c. dikeluarkan dari Satuan Pendidikan oleh kepala Satuan Pendidikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
