Correct Article 53
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Penilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) merupakan penilik Pendidikan Nonformal.
(2) Penilik Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penilikan Pendidikan Nonformal.
(3) Penilik Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan karir yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
(4) Penilik Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing, dan melaporkan kegiatan penilikan Pendidikan Nonformal.
(5) Tugas dan tanggungjawab penilik Pendidikan Nonformal dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
