Correct Article 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Pendidikan Anak Usia Dini pada Jalur Pendidikan Formal berbentuk TK atau bentuk lain yang sederajat.
(2) TK atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki program Pembelajaran 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun.
(3) TK atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diselenggarakan menyatu dengan SD atau bentuk lain yang sederajat.
jdi.hukum.blorakab.go.id
13
Your Correction
