Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) meliputi pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan kepemudaan, Pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan Peserta Didik.
(2) Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kursus, pendidikan dan pelatihan, kelompok belajar, kegiatan belajar masyarakat, dan Satuan Pendidikan yang sejenis.
Your Correction
