Correct Article 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan sebelum jenjang Pendidikan Dasar.
(2) Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini melalui Jalur Pendidikan Formal dan nonformal.
Your Correction
