Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan sebelum jenjang Pendidikan Dasar. (2) Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini melalui Jalur Pendidikan Formal dan nonformal.
Your Correction