Correct Article 67
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Kebijakan bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dituangkan dalam:
a. rencana pembangunan jangka panjang Daerah;
b. rencana pembangunan jangka menengah Daerah;
c. rencana strategis Pendidikan Daerah;
d. rencana kerja Pemerintah Daerah;
e. rencana kerja dan anggaran tahunan Daerah; dan
f. peraturan Daerah di bidang Pendidikan keagamaan.
(2) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran Pendidikan agar sistem Pendidikan nasional di Daerah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan kebijakan bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
