Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan Peserta Didik baru dilaksanakan oleh pengelola Satuan Pendidikan berdasarkan manajemen berbasis sekolah di bawah koordinasi Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Dasar diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction