Correct Article 75
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
Bupati MENETAPKAN kebijakan tata kelola Pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Pendidikan yang merupakan pedoman bagi :
a. semua Perangkat Daerah;
b. penyelenggara Pendidikan yang didirikan masyarakat di Daerah;
c. satuan atau program Pendidikan di Daerah;
b. dewan Pendidikan di Daerah;
c. Komite Sekolah atau nama lain yang sejenis di Daerah;
d. Peserta Didik di Daerah;
e. Orang tua/Wali Peserta Didik di Daerah;
f. pendidik dan tenaga kePendidikan di Daerah;
g. masyarakat di Daerah; dan
h. pihak lain yang terkait dengan Pendidikan di Daerah.
Your Correction
