Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction