Correct Article 50
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
