Correct Article 57
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran pendidikan.
(2) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
