Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran pendidikan. (2) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction