Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Pendidikan wajib menyediakan akses ke sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan untuk Peserta Didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang memerlukan layanan khusus. (2) Kriteria penyediaan akses sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sebagaimana Standar Nasional Pendidikan. jdi.hukum.blorakab.go.id 22
Your Correction