Correct Article 74
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan berkelanjutan kepada Peserta Didik di daerahnya yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, agama, dan/atau olahraga pada tingkat Satuan Pendidikan, kecamatan, kabupaten, provinsi, nasional, dan internasional.
(2) Untuk menumbuhkan iklim kompetitif yang kondusif bagi pencapaian prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi secara teratur dan berjenjang dalam kompetisi tahunan di bidang:
a. ilmu pengetahuan;
b. teknologi;
b. seni dan budaya;
c. agama; dan/atau
d. olahraga.
(3) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada Peserta Didik yang meraih prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada Peserta Didik berupa piagam penghargaan, dana Pendidikan dan/atau biaya ke Jenjang Pendidikan yang lebih tinggi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) serta penyelenggaraan dan fasilitasi kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
jdi.hukum.blorakab.go.id
32
Your Correction
