Correct Article 71
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
Bupati melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
