Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bupati melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction