Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program Pembelajaran TK dan bentuk lain yang sederajat dikembangkan untuk mempersiapkan Peserta Didik memasuki Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat. (2) Program Pembelajaran TK dan bentuk lain yang sederajat dilaksanakan dalam konteks bermain yang dapat dikelompokan menjadi: a. bermain dalam rangka Pembelajaran agama dan akhlak mulia; b. bermain dalam rangka Pembelajaran sosial dan kepribadian; c. bermain dalam rangka Pembelajaran orientasi dan pengenalan pengetahuan dan teknologi; d. bermain dalam rangka Pembelajaran estetika; dan e. bermain dalam rangka Pembelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan. (3) Semua permainan Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirancang dan diselenggarakan: a. secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan mendorong kreativitas serta kemandirian; jdi.hukum.blorakab.go.id 14 b. sesuai dengan tahap pertumbuhan fisik dan perkembangan mental Anak serta kebutuhan dan kepentingan terbaik Anak; c. dengan memperhatikan perbedaan bakat, minat, dan kemampuan masing-masing Anak. d. dengan mengintegrasikan kebutuhan Anak terhadap kesehatan, gizi, dan stimulasi psikososial; dan e. dengan memperhatikan latar belakang ekonomi, sosial, dan budaya Anak.
Your Correction