Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Setiap Satuan Pendidikan berhak memperoleh dana operasional dan bantuan dana investasi serta pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.
Your Correction
Setiap Satuan Pendidikan berhak memperoleh dana operasional dan bantuan dana investasi serta pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion