Correct Article 69
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN target tingkat partisipasi Pendidikan pada semua jenjang dan jenis Pendidikan yang harus dicapai pada tingkat Daerah.
(2) Target tingkat partisipasi Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi melalui Jalur Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal.
(3) Dalam memenuhi target tingkat partisipasi Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah mengutamakan perluasan dan pemerataan akses Pendidikan melalui Jalur Pendidikan Formal.
Your Correction
