Correct Article 47
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses Pembelajaran, menilai hasil Pembelajaran, menganalisis hasil penilaian, perbaikan dan pengayaan, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melaksanakan pengembangan profesional berkelanjutan.
(2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdi.hukum.blorakab.go.id
23
Your Correction
