Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendidikan berfungsi untuk: a. mengembangkan serta meningkatkan kualitas, kemampuan, mutu kehidupan dan martabat manusia INDONESIA sebagai upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan b. membentuk Peserta Didik yang cerdas komprehensif.
Your Correction