Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berhak menerima buku pelajaran atau sebutan lainya sebagai buku wajib dalam proses belajar mengajar tanpa dipungut biaya. (2) Pengadaan buku pelajaran atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (3) Selain buku pelajaran atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Satuan Pendidikan dapat menggunakan buku pendamping yang tidak membebani.
Your Correction