Correct Article 42
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Setiap Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berhak menerima buku pelajaran atau sebutan lainya sebagai buku wajib dalam proses belajar mengajar tanpa dipungut biaya.
(2) Pengadaan buku pelajaran atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Selain buku pelajaran atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Satuan Pendidikan dapat menggunakan buku pendamping yang tidak membebani.
Your Correction
