Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah mengarahkan, membimbing, mensupervisi, mengawasi, mengkoordinasi, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggara, satuan, jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan di Daerah yang bersangkutan sesuai kebijakan Daerah bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67. jdi.hukum.blorakab.go.id 30
Your Correction