Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Pendidikan wajib bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di satuan atau program pendidikannya serta merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya. (2) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Nonformal dituangkan dalam: a. rencana kerja jangka menengah Satuan Pendidikan; b. rencana kerja tahunan Satuan Pendidikan; c. anggaran pendapatan dan belanja tahunan Satuan Pendidikan; dan d. pedoman pengelolaan satuan atau program pendidikan. (3) Satuan Pendidikan mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional di satuan dan/atau program pendidikan yang bersangkutan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Your Correction