Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dapat menerima Peserta Didik pindahan dari Satuan Pendidikan Anak Usia Dini lain. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerimaan Peserta Didik pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Your Correction