Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan dana pendidikan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. (2) Pengelolaan dana pendidikan yang dikelola oleh Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dikelola sesuai sistem anggaran Pemerintah Daerah. (3) Pengelolaan dana pendidikan yang dikelola oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang didirikan masyarakat diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga penyelenggara Satuan Pendidikan. (4) Pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdi.hukum.blorakab.go.id 27
Your Correction