Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
Orang Tua/Wali berhak :
a. memperoleh pelayanan pendidikan yang baik bagi anaknya; dan
b. berperan serta dalam memilih Satuan Pendidikan dan memperoleh informasi perkembangan pendidikan anaknya.
jdi.hukum.blorakab.go.id
8
Your Correction
