Correct Article 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
Orang Tua/Wali berkewajiban untuk:
a. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anaknya untuk memperoleh pendidikan;
b. memberikan kesempatan anak untuk memperoleh pendidikan minimal sampai dengan Pendidikan Dasar;
c. mendidik anaknya sesuai dengan kemampuan dan minatnya;
d. menjamin kelangsungan pendidikan anaknya sesuai kemampuan, bakat dan minatnya sesuai dengan kemampuannya; dan
e. mengurus anaknya khususnya dalam hal pendidikan.
Your Correction
